RUU Perampasan Aset: Solusi Atau Ancaman?

0
Potret pria Indonesia mengenakan setelan jas hitam dengan papan nama “RUU Perampasan Aset”, berlatar bendera merah putih, menggambarkan simbolisasi pelaku atau pengusung RUU Perampasan Aset di Indonesia.

Potret simbolis pelaku dan pengusung RUU Perampasan Aset di Indonesia, mengenakan jas resmi dengan latar bendera nasional.

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia kembali diramaikan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media, grup WhatsApp, hingga warung kopi. Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya tujuan dari RUU ini, kenapa tiba-tiba menjadi viral, dan siapa saja yang akan terdampak jika aturan ini akhirnya diberlakukan?

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memudahkan negara dalam mengambil kembali aset-aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang. Konsep dasarnya adalah agar negara tidak lagi kesulitan mengejar harta hasil kejahatan, yang sering kali sudah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan ke pihak lain. Dengan regulasi baru ini, proses penyitaan dan pengembalian aset kepada negara diharapkan bisa lebih efektif dan cepat.

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kasus korupsi yang cukup tinggi. Banyak pejabat dan pengusaha nakal yang dengan mudahnya menyembunyikan kekayaan hasil korupsi, bahkan setelah mereka dipenjara atau meninggal dunia. Akibatnya, negara seringkali hanya bisa menonton aset-aset tersebut “lenyap” begitu saja, tanpa ada proses hukum yang jelas untuk merebutnya kembali. RUU ini diharapkan menjadi jawaban dari problem klasik tersebut.

Mekanisme Non-Conviction Based (NCB): Kenapa Jadi Kontroversi?

Salah satu poin paling kontroversial dalam RUU ini adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana inkracht (berkekuatan hukum tetap). Maksudnya, negara bisa langsung menyita harta hasil kejahatan, bahkan jika pelaku utamanya belum divonis bersalah di pengadilan.

Keuntungan Mekanisme NCB

Pendukung RUU ini berpendapat, NCB adalah solusi untuk mempercepat pemulihan aset negara. Selama ini, proses hukum yang berlarut-larut sering membuat aset-aset hasil korupsi menghilang atau dialihkan. Dengan NCB, negara bisa lebih sigap dalam melakukan penyitaan sebelum aset benar-benar hilang jejak. Negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura sudah menerapkan model serupa, dan terbukti berhasil.

Kekhawatiran dan Kritik Masyarakat

Namun, tidak sedikit yang merasa khawatir dengan mekanisme ini. Salah satu kritik terbesar adalah soal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Banyak pihak menilai, perampasan aset tanpa putusan pengadilan rawan disalahgunakan dan bisa menimbulkan ketidakadilan. Bagaimana jika aset yang disita ternyata bukan hasil kejahatan, atau justru milik pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa? Ini yang menjadi “PR besar” bagi pemerintah dan DPR agar aturan tidak malah jadi alat represif.

Proses Legislasi: Sampai Mana RUU Ini Sekarang?

Hingga pertengahan 2025, RUU Perampasan Aset masih masuk dalam daftar panjang Prolegnas (Program Legislasi Nasional), tapi belum dibahas secara tuntas di DPR. Ada beberapa alasan kenapa pembahasan terkesan lambat. Pertama, masih ada tarik-ulur antara eksekutif dan legislatif soal mekanisme teknis dan landasan hukum. Kedua, banyak anggota dewan yang menuntut agar naskah RUU lebih jelas dan tidak multitafsir.

Dukungan Presiden dan Pemerintah

Presiden Prabowo dan Menkumham menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU ini. Pemerintah menilai, Indonesia butuh instrumen hukum yang tegas dan progresif untuk menindak kejahatan korupsi. Apalagi, pemulihan aset negara lewat jalur konvensional selama ini sangat lambat dan kerap buntu di meja pengadilan.

Tantangan di Lapangan

Selain soal substansi hukum, RUU ini juga menghadapi tantangan politis. Tidak semua fraksi di DPR sepakat dengan seluruh isi naskah. Ada kekhawatiran RUU ini akan jadi “senjata makan tuan” yang bisa menjerat siapa saja tanpa proses pengadilan memadai. Ditambah lagi, masyarakat masih butuh edukasi soal dampak positif dan risiko jika aturan ini diterapkan.

Harapan dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Terlepas dari segala pro kontra, masyarakat luas sebenarnya menaruh harapan besar pada RUU Perampasan Aset. Jika dijalankan dengan prinsip keadilan dan pengawasan ketat, aturan ini bisa menjadi gebrakan dalam upaya memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Tidak hanya mengembalikan uang negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang selama ini merasa aman-aman saja.

Kesimpulan: Perlu Keterbukaan dan Kontrol Publik

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset hanya akan efektif jika didukung oleh sistem pengawasan dan transparansi yang kuat. Pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil harus ikut mengawal prosesnya. Jangan sampai aturan ini jadi bumerang atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat. Jika dijalankan dengan benar, RUU ini bisa menjadi game-changer dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Masyarakat kini menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar menjadi solusi nyata, atau justru menambah polemik baru di negeri ini? Jawabannya ada di tangan para pemangku kebijakan—dan tentu saja, suara kita semua.

Kalau kamu suka dengan artikel informatif seperti ini , kunjungi https://nightinvasion.org broo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *